PARIGI MOUTONG – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Pombalowo, menuntut hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibatalkan. Pasalnya, pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) telah melanggar undang-undang.
“Kalau kita melihat P2KD dan mengacu pada aturannya, harus ada perwakilan perangkat desa, tokoh-tokoh agama dan perwakilan pemuda,” ungkap Ketua Forum Solidaritas Masyarakat Pombalowo, Mohammad Irhan yang diwawancarai pada saat menggelar aksi bersama masyarakat di kantor Desa Pombalowo, Kecamatan Parigi, Senin (1/7).
Namun anehnya, dari lima orang P2KD ini terdapat tiga orang perangkat desa masuk dalam kepanitiaan. Tetapi, pemilihan P2KD tidak mewakili elemen sesuai apa yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Artinya keterwakilannya tidak mereta dan ini sudah melanggar ketentuan,” jelasnya.
Pihaknya meminta, Pilkades Pombalowo dilakukan pemilihan ulang, karena tidak ada sesuatu yang dihasilkan dari sesuatu yang tidak dilegalkan.
“Kami minta pemilihan ulang, kalau memang ini ilegal harus dibatalkan,” kata dia.
Selain itu kata dia, pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pombalowo, yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati terkait pengangkatan bulan April 2019, juga ikut dipertanyakan masyarakat karena mereka tidak dapat memperlihatkan bukti fisiknya.
Infomrasi yang mereka terima, SK tersebut masih dalam proses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD).
“Jadi SK yang sekarang ini masih sementara proses, dalam bentuk fisik tidak diketahui dan belum dilihat. Pembentukannya saja masyarakat dipilih-pilih, beberapa tokoh didesa ini seperti pak imam dan mantan Kades tidak juga dilibatkan,” terangnya.
Pejabat sementara Kades Pombalowo Haniherawati, membenarkan SK BPD tersebut berada di DPMPD yang diketuai Mohammad Hatta. Sebab, BPD periode sebelumnya telah habis masa jabatannya pada Maret 2019 kemarin.
“Setelah habis jabatan mereka segera dibentuk kembali BPD baru, karena ini tidak boleh kosong sesuai tugas mereka harus membentuk P2KD,” terangnya.
Ketika ditanyakan terkait proses pelantikan BPD, dia mengatakan mereka belum dilantik oleh Bupati namun SK terlebih dahulu telah diterbitkan. Setelah adanya musyawarah desa sesegera mungkin mengusulkan kepada DPMD untuk para BPD yang ditunjuk.