PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).
“Kalau ada pelanggaran terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sulit kami proses karena tidak memiliki PPNS,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya, di Parigi, Rabu, (12/10).
Menurutnya, Dinas PUPRP hanya memberikan sanksi pembinaan dan administrasi kepada masyarakat yang telah membangun tanpa melakukan permohonan PBG terlebih dahulu.
Sementara, untuk sanksi yang mengarah ke pidana tidak dapat dilakukan, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut belum memiliki PPNS.
“Sanksi terberat yang selama ini kami lakukan, hanya sampai pada menahan IMB masyarakat yang kami temukan melanggar,” kata dia.
Kemudian, untuk penertiban berupa pembongkaran bangunan, juga tidak serta merta dapat dilakukan tanpa Perda yang mengatur tentang hal tersebut.
Perda itu kata dia, belum juga dimiliki Pemkab Parigi Moutong. Sehingga, pihaknya berencana akan mengusulkan penyusunan regulasi tersebut.
Dia pun mengaku, telah mengusulkan penganggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS, namun hingga saat ini belum direalisasikan.
“Keberadaan PPNS itu penting. Apalagi kami sebagai OPD pengawasan beberapa Perda yang telah disahkan sebelumnya,” pungkasnya. theopini.id
Comments 0