PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong, menolak sembilan permohonan gugatan usai melaksanakan tahapan klarifikasi.
“Hasil tahapan klarifikasi, kesimpulannya adalah seluruh gugatan yang dilaporan ditolak,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong , Ervian Aksa Yosa, melalui Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Desa, Riklan, di Parigi, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, salah satu faktor tidak diterimanya gugatan para pelapor, karena telah melewati batas waktu pelaporan.
Kemudian, gugatan yang disampaikan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Parigi Moutong , nomor 47 tahun 2021 tentang pelaksanakanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.
“Hasil klarifikasi itu telah kami sampaikan ke masing-masing pelapor,” kata dia.
Menurut dia, jika masih saja ada keberatan dengan hasil penyelesaian sengketa Pilkades yang dilaksanakan P2KD, para pelapor dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Berdasarkan informasi yang kami dengar, ada yang ingin mengadu ke PTUN hasil klarifikasi ini. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan resminya yang kami terima,” ucapnya.
Sembilan desa yang telah menyampaikan gugatan sengketa Pilkades, yakni Desa Maninili Utara, Khatulistiwa dan Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan. Kemudian, Desa Sipontan, dan Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini.
Selanjutnya, Desa Bugis Utara, Kecamatan Mepanga, Desa Dongkas, Kecamatan Tinombo, Desa Tabolo-bolo, Kecamatan Ongka Malino, dan Desa Sausu Piore, Kecamatan Sausu.
Sebelumnya, P2KD Parigi Moutong melaksanakan tahapan klarifikasi, atas gugatan yang dilaporkan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Sebelumnya ada 10 permohonan gugatan yang kami terima, namun satu di antaranya yakni Desa Malanggo telah mencabut gugatannya, jadi tinggal 9 desa,” Sekretaris P2KD Parigi Moutong , Agus Salim, di Parigi, Selasa (5/7). *theopini.id
Comments 0