PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong mengingatkan Partai Politik (Parpol) tentang tahapan dan jadwal pendaftaran Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 akan mengumumkan tentang tahapan pendaftaran Parpol pada 29-1 Juli 2022, di Jakarta,” ungkap Komisioner KPU Parigi Moutong Divisi Teknis, Dirwan Korompot, Kamis (21/7).
Untuk tahapan pendaftaran Parpol akan dilaksanakan selama dua minggu, mulai 1-14 Agustus 2022 di kantor KPU RI Jakarta. Kemudian, usai hasil verifikasi administrasi pendaftaran dilakukan ditingkat pusat, pihaknya akan menunggu Parpol secara berjenjang melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota.
“Setelah itu kami akan melakukan verifikasi administrasi. Jadi pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan kami akan melihat untuk memastikan dokumen Parpol,” urainya.
Dia menyebut, untuk menghadapi proses tahapan dan jadwal pendaftaran serta verifikasi Parpol, pihaknya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 23-25 Juli 2022.
Sesuai pengalaman di Pemilu 2019, ada dua proses persyaratan bagi Parpol yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu, yaitu melakukan verifikasi faktual maupun verifikasi secara administrasi.
Dalam tahapan itu, harus ada kesesuaian yang akan disampaikan oleh Parpol. Kemudian akan dilakukan verifikasi di lapangan oleh KPU.
“Sementara untuk Parpol yang tidak lolos parliamentary threshold dan Parpol baru, wajib untuk diverifikasi secara administrasi maupun faktual,” kata dia. *theopini.id
Comments 0