PARIGI MOUTONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong lakukan uji petik retribusi parkir di Pasar Sentral Parigi. Ini untuk menjawab kritikan public terkait peningkatan retribusi parkir.
Kepala Dishub Parigi Moutong, Arman Maulana mengakatakan, pelaksanaan uji petik tersebut dilaksanakan kurang lebih enam hari.
Pemkab-KKP Kembali Buka Penerimaan Vokasi Kelautan dan Perikanan
“Ini hari terakhir kami melakukan uji petik,” kata Arman seperti dikutip dari Gemasulawesi.com, Senin (31/5).
Menurutnya, salah satu alasan tidak maksimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir karena adanya larangan keramaian masa pandemi Covid19. Ini katanya bukan hanya terjadi di daerah tetapi secara nasional.
Kondisi tersebut juga berpengaruh pada retribusi parkir yang tidak mampu memenuhi target PAD. Disamping belum maksimalnya sisi pengawasan dan penarikan, makanya saat proses penyetoran parkir tidak terkontrol dengan baik.
“Untuk itulah kami lakukan uji petik guna menghindari kecurigaan dan kesalah pahaman,” tegasnya.
Selain itu, dengan pelaksanaan uji petik retribusi parkir pihaknya telah memiliki gambaran kedepan untuk mengoptimalkan capaian PAD.
“Kami masih mencari formula aplikasi retribusi parkir pasar. Ketentuannya mungkin akan diatur dalam perjanjian kerjasama,” tuturnya.
Pihaknya bakal melakukan kembali uji petik di Toboli dengan memanfaatkan parkir di tepi jalan.
“Kalau pasar sendiri ada 57 titik, tetapi ada beberapa pasar yang tidak dapat dikelola retribusi parkir, seperti di Tomini, Palasa, Ongka Malino, Bolano dan Taopa. Karena menggunakan halaman rumah warga,” tutupnya.
Comments 0