SONGULARA.COM – Bantuan Perlindungan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan PKH tahap 1 sudah dapat dicairkan pada bulan Januari 2022.
Bansos PKH merupakan bantuan yang terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bansos PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini kita dapat mengetahui apakah merupakan salah satu penerima Bansos PKH ;
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol “cari” data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
– Tahap I
Januari, Februari, Maret
– Tahap II
April, Mei, Juni
– Tahap III
Juli, Agustus, September
– Tahap IV
Oktober, November, Desember
Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Cara Mengajukan Penerima Bansos PKH:
– Unduh aplikasi Cek Bansos;
– Kemudian login dan klik Menu “Daftar Usulan”;
– Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik “Tambah Usulan”;
– Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
– Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
– Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
– Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu “Pilih Bansos”;
– Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya. *
*Artikel ini telah tayang pertama kali di Tribunnews.com dengan judul Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Bulan Januari 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/29/akses-cekbansoskemensosgoid-untuk-cek-bansos-pkh-tahap-1-yang-cair-bulan-januari-2022?page=all.