PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memutus Caleg Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan hukuman tiga bulan penjara.
Putusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 27 Februari 2024.
“Menyatakan bahwa terdakwa HA telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materil lainnya, seperti imbalan kepada peserta kampanye, baik langsung ataupun tidak langsung,” kata Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH.
Hal itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1, Jo 280 Ayat 1 huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp5.000.000,-.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tukasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada saksi Munira.
Selain itu, tiga lembar pemberitahuan kampanye HA di Desa Tompo, serta lima lembar surat himbauan tentang pelaksanaan kampanye tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa HA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Hery Yoga Satriawan, yang dimintai tanggapan atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim tidak memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi terdakwa HA ke tahanan.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan panitra, terdakwa belum dilakukan penahanan. Setelah tiga hari, batas watu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kasi Pidum, Muhammad Fikri, ditemui usai sidang.
Di luar ruang persidangan, isak tangis istri dan tiga anak terdakwa HA pecah, usai mendengar putusan Majelis Hakim. *theopini