PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyarankan Calon Kepala Desa (Cakades) Sausu Salubanga, Kecamatan Sausu, menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dipersilahkan menempuh jalur hukum lainnya, bila Cakades tidak menerima. Misalnya ke PTUN,” ungkap Kepala Bidang Pemdes, Minhar, di Parigi, Jum’at, 8 September 2023.
Ia meyakini, putusan hasil penanganan P2KD kabupaten yang telah disampaikan ke pemerintah kecamatan dan Cakades sebagai pemohon gugatan, telah sesuai mekanisme penanganan.
Sehingga, Cakades Sausu Salubangan diberikan hak menerima atau menolak hasil putusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) kabupaten dan tim sengketa Pilkades.
Minhar menjelaskan, dalam penanganan sengketa Pilkades, P2KD kabupaten telah mengundang para pihak, yakni pemohon, saksi-saksi, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), P2KD desa, serta Pj Kepala Desa (Kades), pada Jum’at, 1 September 2023.
“Hasilnya, P2KD kabupaten menyatakan gugatan ditolak, karena isi gugatan para pemohon tidak menunjang atau bahasa hukumnya kabur,” bebernya.
Selain Cakades Sausu Salubanga, P2KD kabupaten dan tim sengketa Pilkades, juga menangani dua permohonan gugatan lainnya, yakni Desa Margapura, Kecamatan Bolano Lambunu, dan Desa Silanga Barat, Kecamatan Siniu.
“Mulai dari tahapan hingga hari pemungutan suara, kami terus berupaya agar penyelenggaraan Pilkades bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Usai penanganan sengketa Pilkades, Dinas PMD Parimo tinggal menunggu surat dari 53 BPD penyelenggara Pilkades, dan diteruskan ke Bupati Parimo, untuk penetapan Kades terpilih. *TheOpini