PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong menjawab pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016. Jawaban Bupati itu disampaikan melalui sidang paripurna masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Senin (17/7).
Bupati dalam jawabannya yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Parigi Moutong, Abdul Radjab Pokay menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pariwisata maupun pertanian.
Bupati menjawab bahwa Pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada yaitu sebelum melaksanakan tahapan-tahapan seperti penerbitan peraturan bupati (sebagai dasar hukum lebih lanjut dari peraturan daerah dan teknis pelaksanaan pemungutan). Melakukan pendataan di Kecamatan sampai Desa, sosialisasi pada masyarakat pelaku usaha yang akan dipungut pajak daerahnya, penetapan atas pajak dearah yang akan dipungut sampai dengan proses penagihan.
Bupati mengatakan, untuk meningkatkan PAD, Badan Pendapatan Daerah (BPD) perlu melakukan tahapan-tahapan tersebut.
Menurut Bupati, karena pertimbangannya demi keakuratan data (data base yang akurat), sehingga pada saat pemeriksaan pihak auditor (Inspektorat, BPKP dan BPK) pihak BPD telah melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dalam peningkartan PAD, tidak hanya naik secara signifikan, namun juga efektif, efesien dan bertanggung jawab.
Kemudian Fraksi Gerindra yang mengharapkan Pemda lebih mendorong program-program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat menurut Bupati bahwa setiap perencanaan OPD didasarkan Rencana Kerja (Renja) SKPD yaitu terdapat program dan kegiatan yang priorotas dan bilamana terdapat tambahan anggaran pada perubahan APBD tersebut, maka akan diutamakan untuk ditambakan pada program kegiatan yang diprioritaskan yang belum mencukupi anggarannya.
Pemda kata Bupatiu, akan memprioritaskan pada belanja yang bersentuhan langsung dengan masyrakat. Dalam hal infastruktur khusunya peningkatan jalan-jalan desa karena infastruktur lainnya sudah terakomodir di ADD dan DD. Mengenai aset yang tidak bergerak agar memilik bukti secara legalitas agar tidak menimbulkan polemic antara pemda dan masyarakat di kemdudian hari, bupati mengatakan,Pemda menyadari bahwa pengelolaan aset juga merupkan bentuk akuntabilitas pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sehubungan hal itu, pemerintah tetap mengupayakan agar penatausahaan BMD dapat lebih tertib sehingga meminimalisir permasalaan yang dapat timbul pada dikemudian hari.
Terkait gaji guru yang hingga saat ini belum terbayarkan, yang pertanyakan Fraksi PDIP, bupati mengatakan, pembayaran gaji guru yang dimaksud sudah terbayarkan, namun untuk gaji 13 memang mengalami keterlambatan dikarenakan prosesnya.
Dijelaskannya, Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan surat perintah membayar (SPM) tertanggal 15 juni 2017 dan diajukan langsung ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). BPKAD menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanggal 03 juli 2017. SP2D terposting dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke bank sulteng tanggal 05 juli, dan dilakukan proses RTGS/CLIRING/Transfer dari bank sulteng ke rekening BRI tanggal 06 Juli.
Ia menambahkan, Bank Sulteng sesuai sistemnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke PT. Bank Sulteng Cabang Utama Palu, sehingga RTGS/cliring/transfer baru bisa terlaksana pada tanggal 07 Juli. Mengingat pada hari itu hari Jumat maka prosesnya dilakukan pada hari Senin 10 Juli.
“Berdasarkan hal tersebut kami mengatakan bahwa pembayaran gaji 13 guru sudah terbayarkan sejak 13 Juli. Hanya saja membutuhkan proses terutama dari pihak Bank BRI, sehingga mengalami keterlambatan,” terangnya. AKSA