PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengatakan, peraturan Aperatur Sipil Negara (ASN) saat ini banyak mengalami perubahan. Seperti pejabat eselon IV yang sudah tiga tahun menjabat berkesempatan mengikuti assesment masuk ke eselon III.
“Misalnya kalau sekarang dia Kepala UPTD atau kepala seksi, lantas ada tes untuk mengisi jabatan camat atau sekertaris, asalkan sudah tiga tahun menjabat, Kepala UPTD atau Kepala seksi punya hak untuk mengikuti tes. Dengan catatan tidak pindah-pindah. Kapan pejabat itu terakhir duduk disitu, asalkan sudah tiga tahun, boleh ikut tes masuk eselon III, baik IIIa maupun IIIb. Jadi kalau ada kekosongan jabatan Camat, maka bisa diisi oleh Kepala Seksi,” kata Bupati dalam sambutannya saat pelantikan ratusan ASN, Rabu kemarin.
Lanjut Bupati mengatakan, untuk masuk eselon II, tidak perlu lagi mencari IIIa, cukup lima tahun dijabatannya sebagai kepala bidang, maka punya hak juga untuk mengikuti tes masuk eselon II dengan catatan lulus tes.
Lulus tes yang dimaksud bupati yaitu bukan hanya sekedar lulus, namun harus mendapat rangking I, II atau III. Akan tetapi jika hanya mendapat rangking IV, pejabat tersebut dinyatakan gugur.
Bupati menegaskan, semua tes assesment tersebut harus masuk dalam rangking tiga besar, maka pejabat tersebut dinyatakan masuk dalam antrian tunggu.
“Katakanlah kepala dinas ini kosong, tiga berhasil lulus. Maka yang satu dilantik di dinas yang kosong tersebut. Yang dua lagi masuk dalam antrian tunggu. Begitu ada kepala dinas yang kosong, yang dua tersebut akan mengantri. Yang merasa tidak masuk dalam rangking tiga jangan merasa sudah lulus,” bebernya.
Terkait hal itu, Pemkab katanya, tidak lagi membuat tes terbuka jika masih ada ketiga orang tersebut, karena jika satu orang dilantik menjadi kepala dinas, berarti masih ada dua lagi menunggu. Tes bisa dibuka kembali jika kedua orang tersebut sudah selesai dilantik.
Selanjutnya, bagi pejabat yang naik lagi kejenjang berikutnya, maka hasil tes pejabat tersebut disarankan.
“Kalau sudah di eselon II, ada yang namanya disarankan, dipertimbangkan dan tidak lulus. Bagi yang tidak lulus akan diberi kesempatan dua tahun non job kemudian tes kembali. Bagi yang dipertimbangkan boleh di non job atau boleh dimasukan dalam jabatan, tetapi enam bulan kemudian harus mengikuti tes dan itu pengumumannya secara terbuka, tidak ditutupi lagi,” jelasnya.
Terkait hal ini juga kata dia, bukan wewenang dari bupati namun tim pusat yang datang. Bupati hanya sekedar membuka selanjutnya menerima hasil akhir. AKSA