PARIGI MOUTONG – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kencana hingga kini masih memblokade jalur Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sabtu 12 Februari 2022.
ARTI KTT bersih keras tidak ingin membubarkan masa aksinya, hingga Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura datang memenuhi janjinya, untuk menemui masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan yakni, Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan.
Meskipun Kepolsian Resor (Polres) Parigi Moutong, telah melakukan upaya negosiasi kepada perwakilan masa aksi untuk membuka blokade, namun tak juga dihiraukan.
Blokade dilakukan masa aksi sejak 12:00 WITA. Sebelumnya, ARTI KTT telah meminta kepihak kepolisian agar menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah kami melakukan negosiasi dengan kepolisian, namun batas waktu mulai dari pukul 08.00-10.00 WITA, Pak Gubernur yg sebelumnya janji mau datang, tapi ternyata tidak datang. Makanya kami blokade jalur Trans Sulawesi, untuk menagih janji itu,” ungkap Kepala Desa Tada, Mohamad Irfain saat dihubungi, Sabtu.
Menurutnya, negosiasi tidak dapat lagi lakukan, sebab berdasarkan komunikasi ARTI KTT pada Kamis 10 Februari 2022, dengan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ridha Saleh, jadwal pertemuan dirubah dari tanggal perjanjian sebelumnya. Sebab, Gubernur H Rusdy Mastura menginginkan percepat pertemuannya dengan masyarakat.
Sehingga, seluruh masa aksi ARTI KTT PT Trio Kencana telah bersepakat berkumpul di Tugu Katulistiwa sebagai titik pertemuan yang telah disepakati.
“Saat aksi Senin 7 Februari 2022 kemarin, Pak Ridha Saleh juga telah mengatakan, Gubernur akan datang selambat-lambatnya Minggu, 13 Februari di depan masa aksi. Maka kami hanya bepegang teguh pada janji itu,” tegasnya.
Salah satu polisi menggunakan pengeras suara, terus menghimbau untuk membuka blokade jalan, yang dipalang dengan dua unit truk serta ratusan masa aksi yang duduk di badan jalan.
“Kami tidak melarang anda menyampaikan aspirasinya. Namun lakukanlah dengan cara-cara yang benar, jangan melakukan penutupan jalan. Sampaikan aspirasi tanpa mengganggu hak-hak orang lain,” ungkap salah satu anggota polisi.
Aksi tersebut yang keempat kalinya dilakukan oleh ARTI KTT, sebagai bentuk penolakan terhadap pembukaan aktivitas tambang di wilayah mereka.
Masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan, yang masuk dalam kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana, mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahan tersebut. *theopini.id
Comments 0