PARIGI MOUTONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Parigi Moutong berencana bakal menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan sejumlah dokumen kepegawaian.
Penerapan SOP ini diharapkan dapat membantu dan memberi kemudahan bagi semua pegawai dalam hal pengurusan dokumen kepegawaiannya mulai dari pengurusan kenaikan pangkat maupun gaji berkala serta kebutuhan pengurusan dokumen kepegawaiaan lainnya kedepan.
Sebab dengan adanya penarapan SOP ini kata Kepala BKPPD Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin SS MSi mengatakan, para pegawai semua tingkatan tidak lagi mengalami beragam hambatan yang kerap kali ditemukan disaat pengurusan dokumen seperti yang terjadi selama ini.
Selain itu proses pengurusan dokumen ini juga bisa terpantau dan diketahui kapan berakhirnya, meminimalisir waktu dan pengeluaran bagi pegawai yang bersangkutan, karena tahapan-tahapannya sudah ada disertai limit waktu setiap tahapan.
“Ini merupakan upaya memberikan pelayanan prima bagi para pegawai yang ingin mengurusi dokumen kepegawaiaannya di BKPPD. Sebab semua proses dan tahapannya jelas dan terukur, sehingga para pegawai yang tengah melakukan proses tahu kapan pengurusan dokumennya selesai,” terang Mawardin kepada Songulara, baru-baru ini.
Seperti yang terjadi sekarang, biasanya masalah yang kerap kali muncul bagi setiap pegawai yakni pada proses pengurusan kenaikan gaji berkala. Kepengurusan dokumen tersebut biasanya menjadi sangat lama, karena dokumen tersebut baru bisa ditindak lanjuti ketika sudah ada pembubuhan tanda tangan oleh Bupati.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan permintaan pelimpahan kewenangan kepengurusan kenaikan gaji berkala khususnya bagi PNS golongan I, II dan III diberikan kepada BKPPD. Sehingga bagi para pegawai yang mengurus tersebut tidak lagi melakukan hal seperti yang dilakukan selama ini, tetapi cukup mengurusnya langsung ke BKPPD.
Sementara untuk kenaikan gaji berkala bagi para PNS golongan IV, kewenangannya masih berada dibawah Sekab. Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, tidak ada lagi proses pengurusan yang berjalan hingga enam bulan lamanya.
Apalagi melihat intensitas Bupati saat ini yang tengah disibukkan dengan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan didalam dan diluar daerah, tentunya akan berpengaruh dengan proses kenaikan gaji berkalanya karena harus menunggu Bupati berada ditempat baru bisa ditindak lanjuti.
“Alhamdulillah dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, secara otomatis membantu proses pengurusan dokumen kenaikan gaji berkala. Dan proses ini nantinya akan masuk dalam SOP yang akan diterapkan kedepan,” katanya.
Penarapan SOP ini nantinya akan berjalan bersamaan dengan proses pemberdayaan setiap Kasubag Kepegawaian di semua SKPD dari tingkatan dinas/badan hingga ketingkat kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan hasil evaluasi pengurusan dokumen, peran Kasubag Kepegawaian disemua SKPD kurang dimaksimalkan. Karena rata-rata pegawai yang mengurusi dokumennya dilakukan secara personal.
Sementara sesuai dengan tupoksinya, Kasubag Kepegawaian seharusnya pihak yang harus banyak berperan dalam hal tersebut. Dengan diefektifkannya tugas ini, maka kedepan tidak ada lagi pengurusan dokumen pegawai yang dilakukan secara pribadi, namun harus didelegasikan melalui Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD.
Ini juga diharapkan dapat mendorong efektif bekerjanya setiap pegawai melaksanakan tugas kedinasannya tanpa harus disibukkan dengan pengurusan dokumen kepegawaiaan, karena sudah ada pelimpahan delegasi.
Makanya lanjut Mawardin, sebelum penerapan SOP dilakukan, pihaknya bakal mengundang seluruh Kasubag Kepegawaian disemua tingkatan guna melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyatuan persepsi sekaligus sosialisasi keberadaan SOP.
Pelaksanaan rakor rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan September mendatang. Usai rakor, diperkirakan pada pertengahan September SOP baru akan diterapkan efektif.
“Selama pengurusan dokumen secara pribadi, secara otomatis akan berpengaruh pada tingkat kehadiran dan efektifnya pegawai. Dengan terkodirnya pengurusan dokumen melalui Kasubag Kepegawaian, potensi tidak efektif kerja pegawai bisa terminimalisir,” tuturnya. faiz