PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, besok Sabtu (30/6) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018 di TPS 1 Desa Ampibabo Kecamatan Ampibabo.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, dari 855 TPS hanya satu TPS ini yang dilaksanakan PSU. Ini sesuai rekomendasi Panwascam Ampibabo diteruskan oleh PPK Ampibabo, bahwa di TPS 1 Ampibabo ada terjadi pelanggaran berkaitan dengan pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian memilih menggunakan Surat Keterangan (Suket) atau E-KTP yang bukan sesuai alamatnya,” ujar Amelia Idris kepada Songulara, Jumat (29/6).
Amelia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2017 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang menyebabkan dilakukannya PSU, salah satunya menggunakan E-KTP dan Suket harus sesuai alamatnya.
“Sehingga berdasarkan adanya rekomendasi dari Panwascam Ampibabo, kami menindaklanjuti untuk melakukan PSU,” jelasnya.
Amelia mengakui, terjadinya PSU tersebut, bukan hanya kelalaian dari KPPS setempat, namun kelalaian dari pemilih tersebut. Namun pemilih yang bersangkutan kata Amelia, tidak mengetahui adanya larangan untuk menggunakan hak suara di TPS yang bukan domisilinya.
“Dia (pemilih bersangkutan) hanya mendengar bisa menggunakan E-KTP atau Suket ke TPS. KPU dengan kejadian ini, memberikan pelajaran bagi kami sebagai penyelenggara, bagaimana lagi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pemilih yang dilayani di TPS,” terangnya.
Ia emnguraikan, pemilih yang bisa dilayani di TPS ada tiga kategori, yakni terdaftar dalam DPT, tidak terdaftar DPT tapi menggunakan E-KTP ataupun Suket, dan penggunaan A5 atau pemilih pindahan.
“Untuk pemilih yang menggunakan E-KTP atau Suket, penjelasannya harus sesuai RT RW yang ada dalam E-KTP dan Suketnya,” urainya. AKSA