PARIGI MOUTONG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengembalikan berkas empat partai politik (Parpol) untuk diperbaiki kembali.
Empat partai tersebut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Komisioner KPU Parigi Moutong, Annas kepada Songulara, Senin (16/10)
menjelaskan, dikembalikannya berkas ke empat parpol tersebut karena lampiran foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan, tidak sama.
“Semestinya harus sama.Karena tidak sama jumlahnya, makanya kami masih mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi,” kata Anas.
Menurut Annas, KPU menunggu hasil perbaikan berkas tersebut sampai pukul 24.00 malam ini.Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai tersebut mengembalikan berkas tanpa ada perbaikan, maka KPU kata dia, akan tetap menerima sepanjang berkas tersebut sudah bisa melampaui jumlah dari 1/1000 atau sekitar 440 jumlah KTP dan KTA yang sinkron.
“Jika sudah mencapai angka 444 itu sudah kita terima, jika kurang dari 440 berarti berkasnya kita tolak,”tandasnya.
Selanjutnya kata dia, pada tanggal 17 Oktober sampai 15 November 2017, KPU katranya, akan melakukan tahapan verifikasi administrasi.Akan dicek kebenarannya, nama, alamat dan jenis kelamin yang ada di format F2. Selai itu, akan disesuaikan dengan nama alamat dan jenis kelamin yang ada di KTP orang tersebut dan akan disamakan juga dengan KTA-nya.
Akan dicocokkan ke empat keterangan tersebut, jika ada yang tidak sesuai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu verifikasi faktual, pihaknya akan turun langsung kelapangan mencari tahu kebenaran data tersebut.
Mereka akan mendatangi dan meminta keterangan dari data yang dilampirkan oleh partai politik, apakah benar orang tersebut tergabung dalam partai yang telah melampirkan datanya dengan memperlihatkan data yang ada.
“Jika seandainya itu tidak benar dan orang tersebut telah tergabung dengan partai lain, maka dia akan dikeluarkan dari partai yang telah melampirkan datanya dengan menandatangani berita acara,” ujarnya.
Parpol yang sudah menerima surat tanda terima dari KPU yaitu, Perindo, Partai NasDem, PDIPerjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda.Beberapa partai tersebut berkasnya sudah dianggap sama.
Ia mengungkapkan, sampai hari ini baru 11 Parpol yang memasukkan berkas dan terakhir memasukkan berkas yaitu Partai Demokrat. ARDAT