PARIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng membantah pengadaan sewa laptop dan printer “rusak” untuk kebutuhan Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong. Anggaran maupun pengadaan sewa barang-barang tersebut sepenuhnya diurus oleh Bawaslu setempat.
Seperti dilansir dari Beritaplano.com, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulteng, Anhayanty Sovianita mengatakan, persoalan pengadaan yang sifatnya tender atau Penunjukan Langsung (PL) yang digunakan pihak Panwascam sepenuhnya menjadi urusan Bawaslu Kabupaten.
Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Bawaslu kabupaten yang tidak melaksanakan pilkada ada di DIPA Bawaslu propinsi. Tetapi, pihaknya sudah membagi porsi anggaran berdasarkan jumlah kebutuhan Kabupaten masing-masing.
“Bawaslu kabupaten silahkan menggunakan secara langsung anggaran yang dibutuhkan, kami sama sekali tidak pernah mencampuri urusan anggaran di kabupaten, walaupun benar DIPA Bawaslu kabupaten masih satu di DIPA Bawaslu propinsi,” ujar Anhayanty, Senin (11/8) malam.
Anhayanty juga menegaskan, tidak ada tender atau PL terhadap pihak ketiga yang dilakukan oleh pihak Bawaslu provinsi. Semua dilakukan di masing-masing kabupaten, termasuk Parigi Moutong.
Terkait, keluhan pihak Panwascam yang mengeluhkan sejumlah pengadaan laptop yang tidak bisa digunakan hingga pada printer yang tidak compatible (konek), Anhayanty menegaskan bahwa PPK yakni Kasek Bawaslu Parigi Moutong harus segera menghubungi pihak rekanan yang menyewakan pengadaan tersebut.
“PPK bisa menukar barang-barang yang tidak berfungsi itu ke pihak rekanan, apalagi sifatnya tidak berfungsi, barang itu wajib ditukar atau diganti oleh pihak rekanan, dan yang berurusan soal itu adalah PPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muchlis Aswad yang dikonfirmasi terkait ini mengaku bahwa seluruh urusan pengadaan untuk Panwascam sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Sulteng. Mulai dari anggaran hingga tender pengadaan penyewaan ditangani langsung propinsi.
“Ibaratnya kami di kabupaten hanya mengaminkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng. Ini sistem sewa, karena bicara sewa maka tidak berbicara soal spek. Jadi tidak ditentukan harus spek dan merek. Karena tidak dicantumkan speknya, maka pemahaman saya secara pribadi bahwa itu sifatnya terserah yang penting masih standar dan layak untuk digunakan,” terang Muchlis, Senin (10/8).
Menurutnya, saat awal diterima semua peralatan tersebut oleh Panwascam dalam kondisi bagus serta bisa dipakai. Namun ia membenarkan bahwa ada sebagian Panwascam yang laptopnya belum pernah digunakan karena tahapan Pilgub tidak jalan saat pandemi Covid-19, ternyata laptopnya take down atau error.
“Memang ada informasi yang masuk ke kami, namun informasi itu bukan dalam bentuk aduan secara resmi. Pada saat tahapan sudah mulai jalan ada yang menginformasikan ada beberapa Panwascam kondisi barang elektroniknya rusak dan tidak bisa dipakai. Saya langsung bilang silahkan Panwascam melapor ke Bawaslu kabupaten untuk segera kami tindak lanjuti ke pihak ketiga. Saya tidak mau menghabiskan energi hanya untuk persoalan seperti itu. Masa kita menyewa barang yang rusak, pihak ketiga harus bertanggung jawab,”.
Ketika ditanya siapa PPK nya, siapa penerima hasil pekerjaan, Muchlis berkelit tidak tahu. Keterlibatan Bawaslu kabupaten dalam hal ini hanya membantu menunjukkan dimana barang-barang pengadaan tersebut diturunkan atau didistribusikan.
“Kami hanya menerima manfaat, yang melakukan urusan secara keseluruhan adalah kewenangan Bawaslu Sulteng,”.