PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Masing-masing yang berpotensi PSU, yakni TPS 4 Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi dan TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah.
“Rekomendasinya, paling lambat hari ini akan kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, di Parigi, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurutnya, pertimbangan Bawaslu untuk segera mengeluarkan rekomendasi, karena batas waktu KPU menindaklanjuti hanya 10 hari.
Kemudian, melihat dari sisi kesiapan KPU, untuk menjadwalkan PSU, menyiapkan logistik dan kemungkinan penentuan pengganti anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi, ada kewenangan yang kemungkinan KPPS di dua TPS itu, diganti saat PSU,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, potensi PSU terjadi karena salah seorang warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyalurkan hak suaranya.
Saat di TPS 6, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat, bukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong.
“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui telah menyalurkan hak suaranya. Padahal masih berstatus sebagai warga Marawola, Kabupaten Sigi,” tuturnya.
Sementara di TPS 4 Kelurahan Bantaya, terdapat enam warga yang juga tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak sesuai domisili setempat.
Enam warga tersebut, di antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Bukti-bukti ini, akan kami lampirkan dalam rekomendasi PSU yang akan kami serahkan ke KPU,” pungkasnya. *theopini