PARIGI MOUTONG – Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan kembali menyurati Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, untuk segera menertibkan Alat Praga Sosialisasi (APS) dan Alat Praga Kampanye (APK).
“Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) kami upayakan untuk menertibkan APS dan APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, Bawaslu Parimo, H Fatmawati, di Parigi, Selasa, 7 November 2023.
Menurutnya, Bawaslu bersama jajarannya di kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban, pasca KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 3 November 2023.
Namun, APS dan APK masih juga ditemukan terpasang dibeberapa titik. Padahal belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu juga sudah ketiga kalinya melayangkan surat ke Parpol agar segera menurunkan APS dan APK yang masih terpasang.
“Koordinasi kepada pemilik baliho yang berukuran besar di beberapa titik juga sudah kami lakukan,” kata dia.
Langkah ini, dilakukan Bawaslu sekaitan dengan masalah keselamatan dalam menurunkan APK, dan menghindari kerusakan yang ditimbulkan.
Sebab, bisa saja Bawaslu bisa terbawa-bawa ke ranah hukum, karena adanya laporan pengrusakan dari Parpol yang merasa keberatan.
Kemudian, Bawaslu pun akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk segera menurunkan beberapa baliho Parpol yang terpasang di papan reklame milik Pemda Parimo.
“Karena itu, sistem kontrak. Kalau sudah selesai masa kontraknya, kami minta segera diturunkan,” ujarnya.
Terkait branding Parpol di kendaraan umum, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah serupa, dengan menyurati Parpol.
Namun dengan melihat masih banyak kendaraan umun menggunakan branding Parpol, Bawaslu akan kembali melayangkan surat.
“Bila tetap tak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol Pp untuk mencabut branding Parpol di kendaraan umum,” pungkasnya. *TheOpini