PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
“Kampanye diluar jadwal merupakan potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai, sehingga ketika ada pemasangan alat peraga kampanye atau penyebaran bahan kampanye ditempat umum, tentunya Pengawas Pemilu mewaspadai itu sebagai potensi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Husein kepada Songulara, Selasa (17/7).
Bawaslu kata dia, sejak dini terus menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, agar pemilu yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Ruslan menjelaskan, salah satu kategori pelanggaran pemilu diluar jadwal yaitu, ketika ada pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye yang terdapat logo partai dan nomor urut peserta pemilu.
Jika terdapat hal demikian, maka hal tersebut kata Ruslan, berpotensi melanggar aturan pemilu, yakni melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian juga, kampanye diluar jadwal yang dapat berpotensi pelanggaran pidana. Ia mencontohkan kampanye yang dilakukan peserta pemilu melalui media cetak maupun media elektronik yang terdapat logo partai dan nomor urut peserta.
Diketahui, kampanye partai politk peserta Pemilu 2019 dilaksanakan mulai 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Iwan Tj