PALU – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun mengatakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah memuat nomor urut serta kalimat ajakan, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena belum memasuki tahapan kampanye, dan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) masih berlangsung.
“Mohon kerja samanya dalam menertibkan APS yang telah memuat kalimat ajakan,” kata Nasrun, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Palu, Jum’at, 22 September 2023.
Tahapan saat ini, kata dia, yang diperbolehkan hanya sekedar sosialisasi. Sebab, belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye.
Ke depannya, kata dia, APS yang memuat nomor urut dan ajakan akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, bila calon anggota legislatif telah ditetapkan.
“Jangan sampai nantinya, ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ungkapnya.
Selain harus berada pada rel regulasi demi kenyamanan bersama praktik kampanye, Nasrun meminta kepada Partai Politik (Parol), tidak mengabaikan nilai-nilai kebersihan dan keindahan. *TheOpini