PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan batas waktu verifikasi administrasi perbaikan kedua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024, berakhir hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
“Untuk Kabupaten Parimo, jumlah bakal calon yang diverifikasi faktual tahap pertama sebanyak 26 orang,” ungkap Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Parimo, Ariaya Borahima, di Parigi, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, hanya tiga bakal calon yang memenuhi syarat dukungannya pada verifikasi faktual pertama.
Sehingga, sebanyak 23 orang sisanya diberikan waktu perbaikan kedua oleh KPU. Namun untuk Kabupaten Parimo, hanya 21 orang yang masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
“Saat ini, berdasarkan verifikasi administrasi yang sudah masuk sebanyak 4.762 jumlah dukungan dari 18 bakal calon DPD,” ungkapnya.
Usai proses perbaikan kedua, KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan sistem sampling dimasing-masing wilayah.
Berdasarkan tahapan, verfikasi faktual berkas dukungan pencalonan DPD yang kedua akan dilakukan pada 26 Maret-8 April 2023.
“Kami berharap, berbagai tahapan pencalonan DPD di Pemilu 2024 ini, berjalan dengan baik, tanpa kendala,” imbuhnya.
Ariyana menyebut, berbagai kendala yang dihadapi pada proses verfikasi faktul berkas pencalonan DPD pertama, yakni warga yang memberikan dukungan tidak berada di tempat.
Dia menjelaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat melakukan verifikasi faktual dapat menemui langsung, dan meminta Liaison Officer (LO) untuk mengumpulkan.
Selain itu, dapat melakukan video call dan mengirimkan rekaman video yang difasilitasi oleh LO.
“Kalau hanya ditelepon biasa, kami tidak dapat pastikan kebenarannya. Tapi melalui video call, kami bisa menyesuaikan dengan dokumen dukungannya,” pungkasnya.