PARIGI MOUTONG – Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar inspeksi langsung pada sejumlah rumah makan yang ada di Kota Parigi, Selasa (24/9). Sedikitnya, enam rumah makan yang mendapat inspeksi, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir, itu. Keenam rumah makan itu yakni, RM Mas Sugi di Desa Bambalemo, RM Latanza, RM Berkah, RM Mbak Ira, RM Subur, serta Cafe Waffel Box. Kelima rumah makan yang disebutkan terakhir, semuanya berada di di Kelurahan Kampal.Selain mengerahkan para bawahannya, Mohammad Yasir, juga melibatkan salah seorang auditor dari Inspektorat Parigi Moutong.
“Selain inspeksi, kegiatan ini juga merupakan sosialisasi tentang pajak daerah, kepada para pengusaha rumah makan . Yang paling penting harus mereka ketahui, bahwa pajak daerah yang dipungut, tidaklah ‘menggerogoti’ pendapatan para pengusaha, melainkan dibayarkan oleh para tamu yang datang berkunjung ke rumah makan itu,” jelas Yasir, sapaan akrabnya, kepada sejumlah awak media, yang diundang meliput kegiatan inspeksi.
Olehnya kata Yasir, pentingnya bagi para pelaku usaha rumah makan, untuk menyediakan bil tagihan, dimana dalam bil tagihan itu, akan tertera langsung besaran pajak daerah sebesar 10 persen, yang ditagihkan kepada pelanggan rumah makan.
” Bagi rumah makan yang belum menyiapkan bi tagihan, pihak Bapenda membantu menyediakannya sesuai nama rumah makan yang ada,” urai Mantan Kabag ULP Setda Parigi Moutong itu.
Lebih lanjut kata Yasir, pada tahun ini, model penagihan pajak daerah rumah makan berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Jika pada tahun lalu, pajak daerah dibayarkan oleh pelanggan rumah makan langsung ke Bapenda. Maka pada tahun ini, pajak daerah ditagihkan langsung ke rumah makan. Itulah pentingnya bil tagihan bagi rumah makan,” tandas Yasir.