PARIGI MOUTONG – Balai POM Kota Palu bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong menemukan beberapa jenis bahan berbahaya dalam campuran makan dan jenis obat-obatan yang diperdagangkan secara bebas. Hal tersebut ditemukan, setelah melakukan inspeksi kesejumlah pasar tradisional di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, dr. Revy Tilaar mengungkapkan, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Dinkes bersama Balai POM Kota Palu dan sejumlah SKPD terkait, ditemukan ada beberapa pedagang yang menggunakan jenis bahan berbahaya seperti Boraks pada penggiling daging untuk proses pembuatan bakso di Pasar Tolai Kecamatan Torue.
Sesuai keterangan penggiling daging kata Revy, mereka tidak mengetahui jika apa yang mereka campurkan pada saat menggiling daging tersebut adalah Boraks. Mereka mengetahui bahwa benda yang dicampurkan itu adalah Bleng yang dikemas dalam kotak, fungsinya agar daging menjadi empuk.
“Memang ada kode izin dari Balai POM dikemasan yang mereka ketahui Bleng itu, tapi dari Balai POM Palu sendiri menyatakan itu bukan kode resmi mereka,” ujar Revy.
Selain itu kata Revy, pada beberapa jenis kerupuk juga ditemukan Rhodamin B atau pewarna berbahaya karena mengandung bahan kimia yang tidak dapat dicampurkan pada makanan di Pasar Tolai. Selain itu, juga ditemukan beberapa konsmetik berbahaya yang diracik seperti Walet.
Sementara untuk Pasar Toribulu ungkapnya, berdasarkan hasil inspeksi banyak ditemukan obat-obatan keras yang seharusnya tidak dijual bebas. Salah satu diantaranya, obat antibiotik merek Amoxicilin dan obat tekanan darah yang telah disita dari pedagang karena menyalahi aturan.
Berdasarkan aturan katanya, untuk obat-obatan berlogo merah tidak boleh dijual bebas, karena oabt itu hanya boleh dijual di Apotik saja.
“Karena, aturan pakainya dan yang mengkonsumsinya harus diperiksa dulu kesehatannya dan diresepkan oleh dokter,” ungkapnya.
Sedangkan di Pasar Inpres Tagunu Parigi ujarnya, dalam bahan campuran olahan makanan, pihaknya tidak menemukan kandungan bahan berbahaya. Namun, sempat menemukan obat kuat herbal merek Kuda Larat yang tidak lagi diperbolehkan untuk dijual, karena mengandung zat kimia serta kosmetik yang tidak terdaftar.
Dia menambahkan, beberapa produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut langsung disita dan dibuatkan berita acaranya lalu diserahkan ke Balai POM Palu untuk dimusnahkan.
Menurut dia, penindakan yang dilakukan masih sebatas pembinaan. Namun, dengan penyitaan yang dilakukan secara ekonomi pedagang tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Menurut pedagang, mereka menemukan obat-obatan itu dari Kota Palu dan ada juga dari beberapa mobil kampas yang menitipkan kepada mereka,” katanya.
Sementar Kepala Balai POM Kota Palu, Safriansyah mengatakan, intensivikasi jelang Bulan Suci Ramadhan yang mereka dilakukan bersama dinas terkait tersebut, merupakan langkah tepat untuk melindungi konsumen dari kecurangan oknum pedagang.
Menurut dia, untuk menetapkan makanan tersebut mengandung bahan kimia tahu tidak, pihaknya mengambil terlebih dahulu sample beberapa jenis makanan yang dicurigai mengadung bahan tersebut. Tujuannya, untuk melakukan uji pada laboratorium keliling yang disiapkan pihaknya.
“Dalam waktu tiga jam, hasil uji yang kami lakukan sudah menemukan hasil atas kandungan makanan yang diambil tadi samplenya,” kata dia.
Dia menambahkan, penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk perlindungan. Seperti penyitaan obat kuat yang berkedok mengandung bahan herbal, padahal sebenarnya mengandung bahan kimia berbahaya.”Dengan begitu masyarakat tanpa takut mengkonsumsi obat itu, karena obat herbal. Padahal, sebenarnya sangat berbahaya,” tuturnya.
Kegiatan inspeksi tersebut juga diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong serta Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Parigi Moutong. MAROON/DENIAS