PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, belum memastikan lembaga akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye pada masing-masing pasangan calon kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2018.
“Sesuai ketentuan, akuntan publik nanti harus bisa menangani dua pasangan calon saja. Namun, kami belum memutuskan akuntan publik yang akan berpartisipasi. Jika misalkan empat pasangan calon, apakah dua akuntan publik atau empat. Nanti dilihat berapa pasang,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, baru-baru ini.
Amelia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa akuntan publik yang telah mengajukan proposal kepada KPU Parigi Moutong.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan peninjauan terhadap beberapa akuntan publik itu.
Ia menjelaskan, tahap pelaporan dan audit dana kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan bakal pasangan calon menjadi calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong yang berlangsung pada tanggal 12 Februari nanti.
Sedangkan untuk dana kampanyen sendiri kata dia, KPU masih memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menghitung dulu sesuai dengan alokasi setiap pasangan tersebut.
“Nanti setelah itu baru kita akan rapatkan bersama. Yang jelas harus ada keputusan berapa maksimalnya dana kampanye yang ada,” tandasnya.
Audit dana kampanye merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pasangan calon melalui lembaga akuntan publik sebagai lembaga khusus auditor menyangkut penggunaan keuangan yang digunakan pasangan calon dalam bersosialisasi atau kampanye. AKSA