PARIGI MOUTONG – Janji Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu untuk mensejahterakan pegawai dengan pemberian Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Parigi Moutong dipastikan terealisasi bulan ini.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP telah ditanda tangani Bupati Parigi Moutong dan akan cair di bulan Mei 2019. Pencairan TPP dirapel dari bulan Januari 2019 sampai bulan April 2019, dan besaran nominalnya tertuang dalam Perbup.
Pencairan TPP akan dicairkan apabila OPD telah memenuhi syarat seperti pengusulan jumlah pegawai dan jabatannya yang tertuang dalam lampiran Perbup, absensi dan laporan kerja harian kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong.
BPKAD melakukan hitungan dan mengusulkan kembali ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moutong sebagai instansi yang ditunjuk untuk pendelegasian wewenang Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong untuk pembayaran TPP. Jika OPD sudah memiliki SK bayar dari Bupati maka segera dicairkan.
“Iya, siapa cepat punya SK Bupati untuk Pembayaran TPP, maka OPD itu yang segera membayarkan. Saya imbau semua OPD segera mengusul, agar tidak ada ketinggalan dan semua dibayarkan pada bulan Mei ini,” ujar Sekab Parigi Moutong, Ardi Kadir, belum lama ini.
Pembayaran TPP bagi ASN kata Sekab, akan ditransfer ke rekening ASN masing masing sesuai bank yang telah di sepakati masing masing OPD. Pembayaran TPP dibayarkan paling lambat sebelum memasuki libur cuti bersama yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2019 sampai tanggal 9 Juni 2019.