PARIGI MOUTONG – Penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Silokdes) yang merupakan sistem pelaporan keuangan di desa, perlu dievaluasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah aparat desa di Parigi Moutong masih terkendala dalam pengunaanya.
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Silokdes karena sudah pernah dikeluhkan dan disampaikan oleh sejumlah kades yang kesulitan dalam penggunaannya.
Menurut Husen, jangan sampai BPMPD Parigi Moutong hanya menjadikan aplikasi silokdes sebagai ladang bisnis. Karena seperti yang diketahui bahwa jumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong cukup banyak yakni mencapai dua ratus desa lebih.
“Kalau yang saya dengar dari mereka, biaya silokdes ini sekitar dua jutaan.
Termasuk ini juga yang akan kita evaluasi,” tegasnya.
Husen menegaskan, seharusnya sebelum memberikan aplikasi tersebut BPMPD terlebih dahulu perlu melatih aparat desa atau operator di desa yang akan menggunakannya. Menurutnya, Pemkab harus jeli dalam hal ini, sehingga penggunaannya di desa bisa lebih efektif. Jangan hanya memberikan aplikasinya ke desa, kemudian dibiarkan begitu saja. Akibatnya, pihak desa juga sering kesulitan dalam membuat pelaporan pengelolaan keuangan desa lewat Silokdes.
Keterlambatan pelaporan keuangan tentunya juga akan mempengaruhi proses pencairan keuangan desa.
Pasalnya desa harus selesaikan dulu laporan pertanggungjawabannya baru bisa dicairkan anggarannya.
“Karena rata-rata, salah satu penyebab lambannya pencairan keuangan di desa disebabkan laporan pertanggungjawaban yang belum selesai,” katanya.
Bahkan terkait dengan Silokdes ini kata dia, tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang sama sekali tidak mengetahui menggunakannya. Padahal sudah ada uang yang dikeluarkan untuk membayar aplikasi tersebut. Karena tidak diberikan pelatihan, akhirnya silokdes tidak berfungsi sesuai dengan harapan.
“Kendalanya yang saat ini, banyak dari mereka yang belum tau memfungsikannya. Akibatnya mereka harus ke Parigi lagi akibat salah menginput data,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait dengan Silokdes, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, BPMPD Kabupaten Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, beralasan bahwa BPMPD tidak melakukan pemaksaan kepada desa untuk mengambil aplikasi tersebut. Bagi desa yang mau menggunakannya akan diberikan. DENIAS