PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengajuan perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), untuk mengantisipasi permasalahan saat pengumumam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ini merupakan kegiatan kedua yang kita (KPU) lakukan di masa tahapan perbaikan,” kata Divisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 5 Juli 2023.
Dalam rapat ini, kata dia, ada beberapa hal penting disampaikan kepada Partai Politik (Parpol), di antaranya syarat ijazah harus diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), berupa fotokopi terlegalisir.
Kemudian, Bagi Bacaleg yang merupakan mantan terpidana lebih dari lima tahun, diwajibkan untuk mengupload berita acara pidananya di media cetak atau online.
“Berita acaranya akan discreenshoot dan kemudian diunggah di status hukum Bacaleg dalam SILON,” jelasnya.
Soal permasalahan perbedaan nama yang banyak dialamai Bacaleg karena disertai gelar, menurutnya wajib didukung ijazah sebagai syarat utama.
Sebab ijazah yang diunggah ke SILON tersebut, untuk memenuhi nama yang akan diumumkan pada DCS, usai perbaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan kegiatan rapat ini perlu dilaksanakan, agar dalam pengumuman DCS tidak terdapat lagi masalah.
Kerena, dengan selesainya batas waktu tahapan tersebut pada 9 Juli 2023, tidak akan ada lagi masa perbaikan berkas Bacaleg selanjutnya.
“Kami tinggal melakukan pencermatan dan verifikasi terkait dengan dokumen hasil perbaikan yang diserahkan oleh Parpol,” pungkasnya. *TheOpini