PARIGI MOUTONG – Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang memenangkan pasangan Anwar-Asrudin (ANNAS) dalam gugatan sengketa Pilbup, Selasa (10/4), KPU Parigi Moutong berencana melakukan Kasasi banding ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, mengatakan langkah tersebut (Kasasi) diambil karena paslon ANNAS dinilai sangat tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan pasca proses yang dilakukan.
Berdasarkan koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Sulteng, besar kemungkinan pihaknya akan melakukan Kasasi. Sebab ketentuan syarat dukungan calon perseorangan adalah 25.580 dukungan, sementara dalam proses verifikasi vertual terakhir, pasangan ini hanya mampu memenuhi 19 ribu lebih dukungan.
“Kami masih akan mempertimbangkan dalam lima hari kedepan apakah akan mengambil sikap kasasi atau tidak,” kata Amelia via teleponnya.
Pihaknya tetap akan menindaklanjuti putusan PTTUN yang mengabulkan dan memenangkan gugatan paslon ANNAS. Putusan itu katanya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Tetapi, putusan tersebut tidak serta-merta langsung menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilbup.
“KPU berhak memutuskan apakah akan mengambil langkah untuk Kasasi banding di MA atau menetapkan paslon ANNAS sebagai salah satu kandidat peserta,” pungkasnya. AKSA