PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan itu disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Suardi saat memimpin Rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Parigi Moutong bersama Badan Pendapatan Daerah dan beberapa instansi terkait, Selasa (25/8).
Menurut Suardi, nilai NJOP saat ini masih rendah. Bahkan diantaranya, ada NJOP tanah warga di Kabupaten Parigi Moutong masih warisan dari Kabupaten Donggala.
Suardi mengatakan, jika nilai yang tertera pada NJOP masih rendah maka potensi penerimaan pendapatan daerah dari sector pajak daerah akan ikut berkurang.
Menurut Suardi, Bapenda selaku OPD yang menangani pendapatan daerah dari sektor pajak harus segera disesuaikan.
Menyikapi pernyataan Suardi tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong Mohammad Yasir mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian nilai NJOP beberapa objek tanah di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Namun, karena masalah keterbatasan anggaran, maka hanya beberapa desa saja yang sudah menyesuaikan dengan nilai NJOP terkini.
Ia melihat, faktor pandemi virus Covid-19 pada tahun ini kata dia, ikut memberikan berdampak pada anggaran Bapenda Kabupaten Parigi Moutong yang berkurang untuk kembali melaksanakan penyesuaian nilai NJOP di daerah ini.
Namun ia optimis, bisa menyelesaikan masalah NJOP itu untuk mencapai target yang ditetapkan.
Saat ini kata dia, realisasi PAD sudah mencapai 42 persen dan masih ada beberapa bulan lagi hingga akhir tahun 2020, untuk dapat mencapai target PAD yang ditetapkan. IMUT