JAKARTA- Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong audiens dengan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (6/2). Audiens itu terkait dengan perubahan status desa menjadi desa adat.
Rombongan anggota DPRD ini dipimpin Ketua, Sayutin Budianto dan Wakil Bupati, Badrun Nggai.
Kedatangan rombongan anggota DPRD dan Wakil Bupati ini diterima Direktur PMD Kemendes PDT dan Transmigrasi RI, Mohammad Fahri.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengatakan, audiens ini penting dilakukan karena Kabupaten Parigi Moutong memiliki Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang dianggap perlu diintervensi melalui program Dari Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat untuk menjaga kearifan lokal yang dimiliki.
Adapun acuan untuk perubahan status desa menjadi desa adat adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 100 ayat (1) yang menyebutkan, status desa dapat diubah menjadi desa adat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. IMUT/HUMAS SETWAN