PARIGI MOUTONG – Pesta demokrasi via Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak tahun 2018 Parigi Moutong, dipastikan hanya diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) yang menjadi kontestannya.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) pertanggal 8 Mei, yang mengabulkan permohonan kasasi KPU Parigi Moutong terkait sengketa Pilbup antara KPU Parigi Moutong dan bakal paslon Anwar-Asrudin (ANNAS). Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU tidak lagi menetapkan paslon nomor urut selanjutnya.
“Penekanan untuk kami KPU kabupaten, bahwa peserta Pilbup di Parigi Moutong hanya ada tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Amelia dalam konferensi pers, Jumat (11/5).
Selain itu, tiga paslon ini juga dipastikan setelah dilakukannya penandatanganan specimen (contoh) surat suara Pilbup serentak tanggal 27 Juni mendatang oleh tiga kontestan.
Desain surat suara itu katanya, hanya menunggu hasil putusan MA. Apabila kasasi KPU Parigi Moutong ditolak, maka akan ada empat paslon yang melakukan penandatangan contoh surat suara dan pencetakan surat suara ditunda karena menunggu sampai ada putusan MA. Sementara, tanggal 3 Mei lalu seharusnya sudah dilakukan pemesanan dari jumlah surat suara yang akan dicetak.
“Karena keputusan MA baru kemarin, makanya hari ini kami laksanakan penandatangan specimen untuk surat suara tiga paslon yang sudah di desain. Tapi jika kasasi ditolak, berarti specimenya akan kita minta lagi,” tuturnya
Amelia menambahkan, berdasarkan putusan MA yang membatalkan putusan PT TUN Makassar, petikan atau salinan putusan MA tersebut akan diambil di PT TUN Makassar, yang dijadwalkan Senin atau Selasa pekan depan. Selanjutnya akan disampaikan kepada bakal paslon ANNAS, yang merupakan penggugat di PT TUN.
“Walaupun memang sesuai Undang-undang (UU) KPU tidak berkewajiban untuk menyampaikanya, namun berdasarkan hasil koordinasi kami dengan KPU RI dan provinsi diberikan petunjuk untuk menyampaikan secara tertulis dan resmi kepada bakal paslon bersangkutan untuk diketahui,” pungkasnya. AKSA