PARIGI MOUTONG – Memastikan keakurasian data pemilih hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kebutuhan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyak hal yang harus dievaluasi.
Ini dikemukakan Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris saat Rapat Kerja (Raker) Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di aula KPU Parigi Moutong, Jumat (6/4).
“Tahapan pemutakhiran data pemilih perbaikan DPS yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir tanggal 7 April,” ujar Amelia Idris.
Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan sangat penting mengingat data pemilih merupakan hal yang sensitif. Harus dibahas bersama, sebab itu merupakan hak konstitusi setiap wajib pilih.
“Hak konstitusi harus dijaga, kita pastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Karena DPS kita sebelumnya berjumlah 297.514 pemilih, dan jumlah pemilih Non E-KTP 405.445 pemilih,” terangnya.
Pemilih non E-KTP dari hasil Pencocokan Penelitian (Coklit) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 405.445 itu, akan dikordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong guna mendapatkan legalitas bahwa penduduk itu merupakan masyarakat Parigi Moutong.
“Hasil coklit kita, identitas pemilih non E-KTP sebagai penduduk Parigi Moutong belum ada. Ini harus punya keterangan, dan ini kita terus sosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai pemilih non E-KTP itu memang benar bukan warga Parigi Moutong”.
Hingga saat ini katanya, KPU Parigi Moutong sudah melakukan berbagai tahapan, seperti penguguman DPS yang dimulakan sejak 24 Maret hingga 2 April, dan melakukan monitoring disetiap kecamatan terkait dengan pengumuman DPS yang dipasang oleh PPS.
“Mungkin masih banyak DPS yang perlu kita lihat tanggapan dan harus dibenahi oleh PPS menuju DPS hasil perbaikan. Dari hasil evaluasi itulah kita lakukan raker hari ini, walaupun besok sudah selesai perbaikan dari DPS,” pungkasnya. AKSA