PARIGI MOUTONG – Sebagai upaya pengawalan tempat belajar (sekolah) yang kerap diklaim kepemilikannya oleh pihak-pihak tertentu sekaligus pendampingan dibidang hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Adrudin Nur mengatakan, kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara itu merupakan penguatan bagi OPD yang dipimpinnya, untuk mengantisipasi urusan perdata terkait lokasi sekolah, seperti yang terjadi baru-baru ini.
“Utamanya lokasi SD yang memang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka maupun zaman SD Inpres. Contoh kasus seperti SD Inpres kemarin. Menurut pihak penggungat bahwa lokasi tersebut masih hak milik orang tua mereka, hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Sementara berdasarkan penuturan tokoh masyarakat, lokasi itu sudah ada ganti ruginya melalui musyawarah di masyarakat,” ungkap Adrudin, di di aula Kejari Parigi Moutong, Kamis (25/1).
Kerjasama pedampingan ini katanya, memiliki kekuatan moral bagi pemerintah. Apabila nantinya terdapat kejadian yang bersentuhan dengan hukum, pihaknya bisa mengkonsultasikan hal itu ke Kejari Parigi Moutong, sehingga bisa mengarahkan permasalahan itu sesuai dengan aturan.
Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan tambahnya, merupakan turunan dari kerjasama antara Kementrian Pendidikan dan Kejaksaan Agung maupun Disdikbud Provinsi dan Kejati. Sekedar untuk diketahui, Disdikbud salah satu OPD terbesar disetiap kabupaten/kota. Disdikbud Parigi Moutong saat ini memiliki 423 SD, 105 SMP, 15 Sekolah Satap serta 668 PAUD. AKSA