PARIGI MOUTONG – Alih status jalan ruas Desa Petapa-Desa Boyantongo jalur 2 Parigi, dari jalan daerah ke jalan nasional belum menemui titik terang alias masih kabur.
Belum ada kejelasan kapan jalan yang dibangun sejak tahun 2009 dan beroperasi efektif pada tahun 2010 itu bakal diserahkan ke pihak propinsi ataupun pihak balai jalan selaku penanggung jawab pemeliharaan jalan nasional.
Belum beralihnya status jalan tersebut, tentu praktis tetap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong kembali.
Sebab, meskipun dimanfaatkan “seperti” jalur utama jalan trans Sulawesi ketimbang jalan trans Sulawesi lama, tetapi biaya pemeliharaan dan perbaikan masih dilekatkan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong selaku instansi teknis.
Kabid Bina Marga DPUPRP Parigi Moutong, Vadlon, yang dikonfirmasi terkait proses pengalihan status jalur 2 Parigi, masih belum bisa memastikan kapan jalan yang dibangun menggunakan anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2009 silam ini dilakukan.
Menurutnya, proses saat ini masih dalam tahap penyelesaian sertifikasi tanah pada jalan yang dibangun dengan modal milyaran rupiah tersebut.
“Informasi terakhir soal pengalihan status jalan masih terkendala soal sertifikat tanah. Saat ini tengah diproses pada Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Parigi Moutong,” kata Vadlon kepada songulara.com, Senin (30/01).
Sekadar untuk diketahui, jalan jalur 2 Parigi masih dalam status jalan daerah Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga baik dari segi pemeliharaan rutin, masih ditangani DPUPRP Parigi Moutong.
Informasi seputar pengalihan status jalan sudah dilakukan sejak zaman Saifullah Djafar menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum (DPUPRP dulu_red).
Namun, sudah lima kali kepala dinas berganti, status pengalihan jalan jalur 2 masih menggantung. WANS