Tinombo Selatan – Pengelola Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Parigi Moutong diminta untuk tak menamatkan anak didiknya yang masih berusia dibawah enam tahun.
“Saya harapkan kepala sekolah PAUD tidak menamatkan anak yang belum berusia enam tahun, terhitung pada tanggal 1 Juli,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parigi Moutong, Adrudin Nur, saat kegiatan pentas akhir tahun TK dan PAUD di Tinombo Selatan, Selasa (25/6).
Ini kata Adrudin, penting untuk diketahui pihak sekolah dan orang tua, sebab bila tetap dilakukan, maka akan berpengaruh pada proses belajar mengajar anak itu sendiri.
“Nantinya anak bersangkutan bisa tidak terdata menjadi peserta ujian, karena itu adalah aturannya,” katanya.
Pesan ini juga kata Adrudin berlaku bagi pihak Sekolah Dasar (SD) untuk tidak menerima murid baru yang usianya tidak sesuai dengan ketetapan aturan.
Pada kesempatan itu, dia juga berpesan kepada orang tua untuk senantiasa mendampingi anak-anaknya dalam proses belajar mengajar. “Bukan hanya pada saat mereka sekolah di TK atau PAUD saja yang didampingi, namun sampai ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” pungkasnya.