Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Akan Menyusun DPTb Pemilu 2024 pada Agustus 2023

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Juli 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai Agustus 2023.

“Penyusunan DPTb dilakukan, untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan KPU RI, nomor: 697/PL.01-SD/14/2023, tertanggal 7 Juli 2023, persiapan penyusunan DPTb,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Jum’at, 28 Juli 2023.

Ia menjelaskan, DPTb ialah pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga

Karhutla di Parigi Tengah, Tiga Titik Api Terpantau Dekat TPA Jononunu

Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

Hanya saja karena keadaan tertentu, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya, untuk memilih di TPS, yang telah terdaftar.

Sehingga KPU akan memfasilitasi pemilih tersebut, untuk pindah memilih ke TPS lain, agar hak suaranya dapat digunakan saat hari pemungutan suara.

“Berdasarkan ketentuan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah selambat-lambatnya 30 hari, sebelum hari pemungutan suara,” bebernya.

Keadaan tertentu yang dimaksud, kata dia, seperti, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.

Kemudian, penyandang disabilitas yang berada di Panti Sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang dihukum penjara.

“Selain itu, pemilih yang sedang tugas belajar, pindah domisili, tertimba bencana alam atau bekerja di luar domisilinya, juga dapat mengurus pindah memilih tersebut,” ujarnya.

Pada hari pemungutan suara, lanjutnya, pemilih yang pindah TPS, baik antar desa atau antar kecamatan wajib membawa formulir A5.

Saat proses mengurusan formulir A5, yang bersangkutan harus menunjukan dokumen alat bukti pendukung, alasan pindah memilih.

“Misalnya, yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menunjukan surat tugas ditandatangani oleh pimpinan,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Registrazione A Mostbet In Italia: Guida Completa E Vantagg

Next Post

Persiapan Venue Rampung, Parimo Siap Gelar Kejurnas Panjat Tebing

Artikel Lainnya

Karhutla di Parigi Tengah, Tiga Titik Api Terpantau Dekat TPA Jononunu

Karhutla di Parigi Tengah, Tiga Titik Api Terpantau Dekat TPA Jononunu

28 Januari 2026
Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

28 Januari 2026
Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

26 Januari 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

26 Januari 2026
Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

26 Januari 2026
DPRD Parigi Moutong Soroti Bangunan SIKIM yang Terbengkalai di Avulua

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Revitalisasi SIKIM Avolua

26 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Karhutla di Parigi Tengah, Tiga Titik Api Terpantau Dekat TPA Jononunu

Karhutla di Parigi Tengah, Tiga Titik Api Terpantau Dekat TPA Jononunu

28 Januari 2026
Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

28 Januari 2026
Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

26 Januari 2026

Terpopuler

  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekeringan Sebabkan 3.000 Hektare Sawah di Parigi Moutong Gagal Tanam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Revitalisasi SIKIM Avolua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In