PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, membubarkan sedikitnya 90 Koperasi karena tidak aktif lagi beroperasi.
“Pembubaran yang dilakukan terhadap 90 lebih Koperasi yang tidak lagi aktif itu tersebar diseluruh Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Dipan Wirkasa kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Parigi Moutong, Selasa (21/11).
Menurut Dipan, Koperasi yang dibubarkan itu terbentuk saat Parigi Moutong masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Donggala. Kemudian, rata-rata Koperasi Unit Desa (KUD) yang sulit dibubarkan karena masih memiliki aset pemerintah.
“Masih ada sembilan lagi Koperasi yang tidak aktif, dan beberapa koperasi yang dalam proses pembentukan,” akunya.
Saat ini katanya, proses pembentukan Koperasi tidak lagi semudah dulu, karena harus terdaftar secara online di Kementerian Koperasi. Apalagi, semua wewenang daerah seperti penerbitan yang berbadan hukum telah ditarik ke pemerintah pusat.
Hal tersebut, dalam rangka pendataan Koperasi yang valid, Makanya berdasarkan surat edaran Kementerian, setiap Koperasi harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Jadi bagi Koperasi yang tidak memiliki NIK dianggap tidak terdaftar oleh pihak Kementerian, makanya harus mendaftar secara online,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan SK Kementerian Koperasi, dari 300 lebih Koperasi di Parigi Moutong tinggal 222 yang aktif melakukan kegiatan simpan pinjam dan program lainnya. AKSA