PALU – Posko Polda Sulawesi Tengah, mencatat 44 kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi selama delapan hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2023.
“Operasi Ketupat Tinombala di Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan dalam rangka pengamanan mudik dan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, Rabu, 26 April 2023.
Menurutnya, peristiwa Laka Lantas ini, terjadi dari 18-25 April 2023. Korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, luka berat 19 orang, luka ringan 57 orang, dan kerugian materil senilai Rp 147.300.000,-.
Padahal, Kepolisian telah memberikan tindakan teguran kepada 5.340 pelanggar, 2.040 tilang Etle Statis, 16 tilang Etle Mobile, dan 106 tilang manual untuk mencegah terjadinya Laka Lantas.
“Upaya preventif Kepolisian dalam rangka Kamseltibcar Lantas sudah cukup masif dilakukan. Di mana pengaturan Lantas sebanyak 5.278 kali, penjagaan Lantas 2.193 kali, pengawalan 58 kali dan Patroli Lantas 4.466 kali,” urai Djoko.
Kemudian, kata dia, imbauan pun dilakukan secara rutin melalui media sosial atau media konvensional, serta penyebaran atau pemasangan spanduk, leaflet, stiker dan billboard.
Kecelakaan Lantas tertinggi terjadi pada 25 April sebanyak 11 kasus, 21 April 2023, terjadi 9 kasus, 23 April 2023, terjadi 8 kasus, 24 April 2023, 7 kasus, 20 April 2023, terjadi 5 kasus, 19 dan 22 April 2023 masing-masing terjadi 2 kasus.
“Kecelakaan terjadi sebagian besar karena human eror atau faktor manusia, baik sebagai pengendara atau pengemudi, akibat lelah, capek, ngantuk, melanggar batas kecepatan, mendahului/berbelok/pindah jalur, berpindah lajur, tidak mengutamakan pejalan kaki dan lain-lain,” tegasnya.
Djoko mengimbau kepada masyarakat, apabila lelah atau mengantuk saat mengemudi disarankan untuk berhenti dan beristirahat di tempat yang aman dengan memanfaatkan Pospam dan Posyan Operasi Ketupat di jalur Trans Sulawesi atau kantor-kantor Polisi.
“Diingatkan kepada masyarakat agar benar-benar dalam kondisi sehat dan fit, saat akan melakukan perjalanan. Utamanya sebagai pengemudi atau pengendara. Cek kelayakan kendaraan, seperti fungsi pengereman. Selian itu, Patuhi aturan berlalu lintas, utamakan keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
*Sumber: Humas Polda Sulawesi Tengah.