PARIGI MOUTONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Parigi Moutong tahun 2018, sebanyak 298.004 pemilih, melalui rapat pleno terbuka, di Aula KPU Parigi Moutong, Kamis (19/4).
Penetapan jumlah DPT itu tertuang dalam berita acara Nomor: 128/PL.03.-BA/7208/KPU/IV/2018, tentang rekapitulasi DPT Pilbup Parigi Moutong. Jumlah DPT ini merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki sebanyak 152,200 pemilih dan pemilih perempuan 145,804 pemilih, yang tersebar di 23 kecamatan, 283 jumlah desa/keluruhan serta sebanyak 855 jumlah TPS.
“Dari 855 TPS terdiri dari 79 TPS terpencil, termasuk didalamnya ada 21 TPS sulit, serta 10 desa terpencil termasuk didalalamnya 3 desa sulit,” ujar Plt Ketua KPU Parigi Moutong, Haris, saat menetapkan rekapitulasi DPT Pilbup 2018.
Sebelumnya, penetapan DPT tersebut sempat ditunda beberapa menit, karena ketua tim LO pasangan nomor urut tiga meminta penundaan pengesahan DPSHP. LO pasangan nomor tiga meminta penyandingan DPS-DPSHP dan meminta By Name Bay Addres (BNBA), serta meneliti satu persatu DPS terlebih dahulu, karena menurutnya banyak terdapat data ganda didalamnya.
Komisioner KPU Parigi Moutong, Iqbal Bungadjim, menanggapi sedikit terbalik apabila DPS digunakan sebagai pengukur DPSHP. Sebab katanya, DPSHP merupakan hasil perbaikan dari DPS.
Namun, pihaknya sangat mengapresiasi usulan dari tim LO yang meminta BNBA DPS jika ingin ditelusuri.
“Agak membingungkan kami jika kemudian bapak (tim LO) menahan DPSHP jangan disahkan dan meminta DPS untuk diteliti, itu akan merepotkan. Jadi, dijadikan saja catatan jika meminta BNBA untuk ditelusuri, apakah benar misalkan ada data ganda. Sebab ini bukan sidang pembuktian, tahapan ini proses hasil kerja dari perangkat KPU dibawah, jika kemudian kita tidak mengakui kinerja PPK dan Panwas itu bagaimana,” terangnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Parigi Moutong yang diwakil Mohammad Rizal mengatakan, hasil rapat pleno terbuka data pemilih yang disampaikan masing-masing PPK di Parigi Moutong, sudah mendapat persetujuan Panwaslu. AKSA