PARIGI MOUTONG – Setelah proses mediasi dua kali sejak tanggal 13 dan 14 Februari, namun belum tercapai kesepakan antara pemohon, pasangan Anwar-Asrudin (ANNAS) dan termohon, KPU Parigi Moutong, Panwaslu Parigi Moutong berencana memutuskan sengketa pada hari Jumat tanggal 23 Februari.
“Setelah kami register tanggal 12 Februari, dua hari kami melakukan proses mediasi sesuai dengan pedomoan Perbawaslu Nomor:15 tahun 2017. Sementara proses ajudikasi merupakan proses yang dilakukan bila mediasi tidak menemukan titik temu, dan kami hanya diberikan durasi waktu selama 12 hari, tanggal 23 Februari kami akan membacakan putusannya,” terang Ketua Panwaslu Parig Moutong, Muhlis Aswat, kepada sejumlah wartawan usai musyawarah antara pemohon dan termohon, Selasa (20/2).
Sesuai agenda, hari kata dia merupakan pembacaan kesimpulan baik termohon dan pemohon, setelah kurang lebih tiga hari proses pembuktian fakta-fakta persidangan disampaikan kedua pihak.
Selama tahapan, pihaknya telah memberikan ruang kepada pemohon maupun termohon menghadirkan saksi semampunya untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait laporan pasangan ANNAS.
Baik pemohon maupun termohon lanjut Muhlis, terus bersikukuh, dimana pemohon meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual kembali. Sementara pihak termohon (KPU) tidak bisa melakukan hal tersebut, karena tidak beralasan dan meminta kepada Panwaslu untuk menolak semua tuntutan pemohon.
“Intinya berdasarkan keterangan saksi, fakta yang berkembang dalam persidangan beserta bukti-bukti akan mejadi pertimbangan kami bertiga dalam melakukan pengakajian,” pungkasnya.AKSA