PARIGI – Pemkab Parigi Moutong menargetkan seluruh wilayah kabupaten bebas dari aksi pemasungan warga yang mengidap gangguan jiwa secara bertahap, yang dimulakan dari tingkat desa, tahun 2021.
Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Parigi Moutong, Revy Tilaar mengatakan, guna mencapai target ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan sejak tahun 2019. Salah satunya dengan membentuk tim pendamping kelas pembinaan, yang dipimpin 1 Kepala Bidang dibantu 1 Kepala Seksi.
Bersama pihak Puskesmas dan pemerintah masing-masing desa katanya, tim melakukan advokasi masyarakat tentang upaya bebas pasung penderita gangguan jiwa. Ide terkait inovasi Parigi Moutong bebas pasung ini kata Revy berasal dari Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai.
“Berdasarkan ide inilah kami berinisiatif melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan pendampingan serta mengadvokasi masyarakat tentang pentingnya upaya bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa,” kata Revy kepada sejumlah wartawan, disela rapat koordinasi di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Rabu (4/3).
Menurutnya, upaya advokasi dan pendampingan bagi masyarakat merupakan langkah penting, baik bagi penderita gangguan jiwa agar terpenuhi hak dasarnya untuk hidup layak, maupun keluarga penderita.
“Menangani penderita gangguan jiwa ini butuh kesabaran. Untuk penanganan 1 hingga 2 bulan, mungkin keluarga masih sanggup, namun lama-kelamaan pasti ada titik jenuh. Sehingga memasung penderita gangguan jiwa menjadi pilihan terakhir bagi keluarga. Inilah yang menjadi salah satu titik berangkat dari upaya yang akan kita lakukan kedepan,” terangnya.
Terkait penanganan penderita gangguan jiwa nantinya, akan dilakukan secara bertahap mulai dari lokasi kediaman penderita, dimana seluruh pihak termasuk diantaranya aparat pemerintah desa dan pihak puskesmas ikut terlibat, sebelum pasien diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Setelah berada di rumah sakit, penderita akan mendapatkan perawatan intensif dari dokter ahli jiwa yang ada di Rumah Sakit Anuntaloko minimal 1 bulan. Usai menjalani perawatan intensif, pasien kemudian di survey, apabila dinyatakan sudah cukup, maka upaya lanjutan yakni memulangkan penderita kerumahnya.

Selama berada dirumah, tim nantinya akan terus melakukan advokasi, melakukan observasi setiap bulan dan memastikan obat yang diberikan untuk penderita dikonsumsi sesuai dengan ketentuan.
Setelah dilakukan observasi dan penderita dianggap berangsur membaik, maka langkah lanjutan adalah mengirim yang bersangkutan ke panti sosial untuk diberikan perbekalan keterampilan dan sebagai upaya tetap mengontrol kesehariannya.
“Menyembuhkan secara total pada para penderita gangguan jiwa itu sangat tidak mungkin, tetapi mengembalikan dia bisa membaik dan bisa menjalankan hidup secara normal, bisa dilakukan selama tahapan-tahapan pengobatan maupun kontrol terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan,”.
“Makanya diberikan pengetahuan tentang keterampilan dengan harapan mereka bisa beraktifitas kembali di tengah masyarakat dan tetap terus mendapatkan pengawasan,” kata Revy.
Sedangkan untuk upaya penegasan Parigi Moutong bebas pasung, nantinya para tim yang dibentuk akan terus melakukan advokasi ke masyarakat. Sehingga diharapkan pernyataan tentang Parigi Moutong bebas pasung ini lahir dari pernyataan masyarakat di tingkat desa terlebih dahulu sembari akan memasang spanduk pernyataan penegasan bebas pasung di desa masing-masing.
Kemudian tahap selanjutnya, naik ke tingkat kecamatan dengan adanya pernyataan dari masyarakat masing-masing kecamatan bersama pihak Puskesmas sembari memasang spanduk bebas pasung di 23 kecamatan.
“Bila tahapan dari desa dan kecamatan sudah dilakukan, maka secara keseluruhan sudah ada pernyataan secara resmi masyarakat Parigi Moutong tentang paradigma bebas pasung. Nantinya di jalan masuk arah Kabupaten Parigi Moutong akan dibuatkan baliho besar dengan jargon Parigi Moutong bebas pasung,” ungkapnya.