PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pada tahun 2019 ini, membayar tenaga honorer yang ada sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
“Saya mendapat informasi dari pihak kejaksaan, agar tidak ada lagi OPD yang membayar tenaga honorer di bawah standar UMK,” ungkap Samsurizal kepada Songulara belum lama ini.
Hal itu kata Samsurizal, merupakan amanah dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Dia mengakui, ada sejumlah OPD yang masih membayar tenaga honorer di bawah UMK, karena banyaknya tenaga honorer yang bekerja. Padahal, kemampuan anggaran di OPD terbatas untuk 30 orang saja.
“Akibatnya tenaga honorer yang berlebihan, pimpinan OPD mengambil solusi untuk membagi anggaran yang tersedia untuk membayar gaji, sehingga terjadilah pembayaran upah di bawah standar minimum,” jelasnya.
Meski demikian, Samsurizal berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada tahun ini.
“Solusinya adalah memangkas jumlah honorer atau menambah anggaran,” tandas Samsurizal.
Diketahui, saat ini UMK Kabupaten Parigi Moutong 2019 belum dirilis. Penetapan UMK tahun 2019 masih menunggu rekomendasi bupati untuk menjadi dasar pengajuan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun 2018 lalu, telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMK. Tercatat, pada tahun 2017 hingga 2018 upah minimun Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp2.100.000.
Kepala Disnakertrans Parigi Moutong, I Wayan Sariana kepada wartawan, pada akhir tahun 2018 mengatakan, penetapan UMK di wilayah Parigi Moutong belum terealisasi, karena masih ada waktu hingga akhir Desember 2018.
“Penentuannya ini belum terlambat, bukan masalah,” kata dia.
Ia menambahkan, keterlambatan ini tidak berdampak terhadap UMK di Parigi Moutong, meskipun pemerintah provinsi telah menentukan pada 1 November lalu dengan UMP senilai kurang lebih Rp2.123.000 per 1 Januari 2019.
Wayan juga menegaskan, pihaknya tidak mau langsung menentukan UMK, walaupun sudah ada pertemuan sebelumnya dengan dewan pengupahan semua dilakukan secara prosedural dan tidak seenaknya untuk menentukannya.
“Apabila sudah ada rekomendasi dari Bupati, baru diajukan ke Gubernur untuk menentukan UMK-nya. Kalau sudah ada itu baru bisa diketahui berapa UMK di tahun 2019 nantinya,” tutup I Wayan Sariana.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Diklat Parigi Moutong, jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Parigi Moutong mencapai angka 7 ribu orang.