PARIGI MOUTONG-Tahun 2018, Kabupaten Parigi Moutong akan kembali mendapatkan tambahan kuota kartu nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.Tahun sebelumnya, 7000 orang nelayan di Parigi Moutong mendapat kartu nelayan.
“Tahun ini yang sudah terdata sudah lebih dari 7000 nelayan.Saat ini sementara menunggu pencetakan kartu karena datanya sudah masuk ke Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kabid Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, NormawatiM. Said kepada Songulara, Rabu (21/2).
Normawati mengatakan, para nelayan diharuskan memiliki kartu nelayan untuk mendapatkan berbagai akses kemudahan diantaranya, kemudahan mengusulkan permohonan bantuan kepada pemerintah daerah dan mempermudah didaftar sebagai peserta asuransi nelayan.
Menurutnya, peserta asuransi nelayan tahun 2017 di Parigi Moutong sebanyak 3.196 orang dan tahun 2018 kuotanya akan bertambah. Hingga bulan Februari ini, kuotanya sudah mencapai 3.681 orang.
“Harus punya kartu nelayan baru bisa mengurus pendaftaran dan klaim asuransi.Kartu itu berfungsi sebagai tanda bahwa dia benar sebagai nelayan dan mempermudah identifikasi. Jadi untuk mendapatkan asuransi, kartu nelayan salah satu syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Norma menjelaskan, Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong setiap tahunnya mengajukan daftar nama nelayan yang dinilai memenuhi syarat sesuai kuota yang diberikan oleh Kementrian Keluatan dan Perikanan.
Terkait dengan tanggung jawab nelayan pemegang kartu untuk asuransi nelayan, menurut Norma, pemerintah pusat melalui pihak Kementerian Kelautan yang membayarkan premi setiap nelayan pertahunnya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan klaim asuransi, nelayan harus membawa surat pengantar dari Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten, KTP, Kartu nelayan, keterangan Kepolisian jika kecelakaan, surat keterangan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari desa dan akta kematian. IWAN TJ