PARIGI MOUTONG – Baru terhitung dua bulan berjalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong sudah berhasil menarik pajak mencapai Rp250 juta lebih. Penagihan pajak ini hanya bersumber dari pajak rumah makan dan perhotelan.
Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir mengatakan, angka itu merupakan akumulasi penagihan sementara pajak omset bulanan dari jasa rumah makan dan perhotelan per Januari dan Februari.
Untuk penagihan bulan Januari saja kata dia, pihaknya sudah menarik kurang lebih Rp180 juta dan sekitar Rp70 lebih penagihan di bulan Februari.
“Alhamdulillah untuk penagihan omset bulanan rumah makan dan perhotelan di dua bulan berjalan di tahun 2020 ini sudah masuk. Bahkan sebagian besar dari pajak yang sudah tertarik tersebut hanya dari sektor rumah makan,” kata Mohammad Yasir kepada Songulara, Kamis (26/3).
Angka ini kata dia tentunya jauh lebih signifikan dibanding tahun lalu, dimana hanya berhasil mengumpulkan kurang lebih Rp270 juta per satu tahun dari sektor rumah makan dan perhotelan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Secara potensi kata Yasir, untuk penagihan pajak dari sektor rumah makan saja, dia menaksirkan kurang lebih bisa dicapai minimal Rp 1 miliar lebih pertahun. Belum lagi ditambah dengan pajak perhotelan.
Sebenarnya kata dia, bila penagihan tersebut bisa dimaksimalkan sebelumnya maka tentu saja akan punya dampak peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Makanya tahun ini, penagihan sudah tidak dilakukan oleh pihak UPTD lagi namun dilaksanakan secara langsung oleh tim yang sudah dibentuk di instansinya.
Terkait pelaksanaan penagihan pajak lanjutnya, penagihan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 di bulan berikutnya. Misalnya untuk penagihan bulan Januari dilakukan pada bulan Februari dan penagihan pajak untuk Februari dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 Maret.
Penagihan untuk omset bulanan per Februari tahun ini memang agak sedikit lebih kecil bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini karena terkait dengan penyebaran virus corona (covid 19), dimana tim tidak kami paksakan untuk melakukan penagihan.
https://www.songulara.com/index.php/2020/03/26/dana-desa-bisa-digunakan-tangani-virus-corona/
Selain itu juga terkait dengan kondisi saat ini, dimana pengunjung rumah makan maupun perhotelan sendiri juga terkena dampak dari penyebaran covid 19. Namun, bagi pengusaha yang ingin menyetorkan sendiri pajaknya secara sukarela, pihaknya sangat berterima kasih.
“Pajak ini memang di tagih kepada pemilik usaha. Namun yang patut diingat adalah penagihan pajak yang kami lakukan bukan terhadap pemilik usaha, tetapi dari pengunjung yang membeli produk makanan. Samalah seperti kalau kita makan di restoran, dimana pembebanan pajak makanan tersebut diberikan kepada pembeli,” terangnya.
Comments 0