BANGGAI – Personel Polres Banggai melakukan pengawalan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Jumat, 7 Juli 2023.
Sebenyak 16 orang tahanan tersebut, dikirim menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Banggai dengan melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta Polres Banggai.
“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas Kelas IIB Luwuk, yakni tahanan status kejaksaan dan status tahanan pengadilan,” sebut Kasat Tahti Polres Banggai, IPTU Ikhsanudin, dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 Juli 2023.
Dia menjelaskan, adapun keenam belas tahanan tersebut, yakni sembilan tahanan kasus narkoba dan tujuh tahanan kasus pidana umum.
“Sebelum pemindahan tahanan tersebut, dipastikan bahwa seluruhnya benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Setelah persiapan berkas, dan kelengkapan administarsi telah lengkap, para anggota pengawasalan diberikan arahan tentang pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
Tugas tersebut, meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan, apabila terjadi sesuatu selama perjalanan. Sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.
Kegiatan pemindahan tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif. *TheOpini