PARIGI MOUTONG – Menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon Amrullah Almahdali – Yufni Bungkundapu (AMIN), dan memenangkan KPU pada sengketa Pilkada Parigi Moutong 2018, KPU Parigi Moutong segera mempersiapkan rapat pleno penetapan Pasangan Samsurizal Tombolotutu – Badrun Nggai, sebagai pemenang Pilbup Parigi Moutong tahun 2018.
“Sesuai amanah undang – undang, KPU diberi waktu tiga hari kerja untuk segera menindak lanjuti putusan dismissal MK. Namun karena hari sabtu dan minggu adalah hari libur, maka pleno penetapan paslon pemenang akan kami gelar pada hari selasa, tanggal 14 Agustus,” jelas Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungaadjim, kepada Songulara, Kamis (9/8).
Lebih lanjut kata Ikbal Bungaadjim, hasil penetapan KPU Parigi Moutong nanti, akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk menjadi dasar pelantikan Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih periode 2018 – 2023.
Awalnya, penetapan calon terpilih Pilbup Parigi Moutong 2018 akan diumumkan pada tanggal 26 Juli lalu, namun karena permohonan sengketa yang diajukan Paslon AMIN telah diregistrasi MK, sehingga penetapan itu sempat ditunda oleh KPU Parigi Moutong, sampai menunggu putusan MK.
Hingga akhirnya, Kamis (9/8) hari ini, MK mengeluarkan putusan dismissal yang memenangkan KPU Parigi Moutong dan menolak gugatan Paslon AMIN. AKSA