PARIGI MOUTONG – Sebanyak 105 Narapidana di Rutan Parigi mendapat Pengurangan Pidana (Remisi Umum) pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2108.
“Dari 197 orang penghuni Rutan Parigi, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sebanyak 105 orang dan yang telah disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 104 orang, satunya lagi masih dalam proses,” ujar Kepala Cabang Rutan Parigi, Sopiana kepada Songulara, Jumat (17/8).
Sopiana mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan adalah yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat lainnya. Adapun 131 orang jumlah pidana saat ini, ada sekitar 25 orang yang belum diusulkan mendapatkan remisi, karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
Diakuinya, warga binaan di Cabang Rutan Parigi sangat kurang dalam pembinaan kemandirian, meski memiliki gedung sarana kerja yang cukup besar. Namun, pihaknya tidak memilik SDM yang mempuni untuk melatih warga binaan. Sehingga hanya memanfaatkan warga binaan dari luar yang memiliki keahlian untuk menularkan ilmu di Rutan Canag Parigi.
Selain itu, Cabang Rutan Parigi telah memiliki perpustakan sendiri,yang sangat bermanfaat bagi warga binaan, untuk mengisi waktu keseharian dalam melaksanakan proses pidana warga binaan. Kemudian, dalam seminggu pihaknya juga melaksankan kegiatan pengajian yang dilaksanakan pada hari senin dan kamis serta melaksanakan kegiatan penyuluhan HIV AIDS.
“Kami berharap dari Pemkab Parigi Moutong, untuk menurunkan atau memberikan pelatihan kepada warga binaan kami, sehingga begitu bebas nanti, mereka mempunyai keahlian dan bisa bermaanfaat saat mereka bebas,” harapnya
Sementara, Waki Bupati parigi Moutong, Badrun Nggai mengatakan, pihak Rutan harus memberikan usulan semacam surat menyurat, mengusulkan kepada Pemkab Parigi Moutong untuk memintakan pembinaan atau SDM yang bisa membina semua narapida yang ada.
“Usulan seperti pembinaan industri dan kerajinan tangan, Insha allah, Pemkab bisa akan membantu, kerja sama tentang pembinaan kepada WBP Cabang Rutan Parigi,” kata Wabup. AKSA